Sigit Kindarto, S.Pd., M.Pd. *)[1]

MPLS  adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah  juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru. MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan
siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam budaya dan kegiatan yang ada serta rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pada kebanyakan sekolah, biasanya MPLS dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS. Di sisi lain ada juga sekolah yang memberikan kepercayaan kepada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sebagai pelaksana kegiatan MPLS sebagai wahana berlatih kepemimpinan (leadership) dengan pengawasan dan pemantauan yang super ketat dari bidang Kesiswaan atau Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.

 

Pro Kontra

Dari tahun ke tahun, kegiatan ini selalu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak masyarakat beranggapan bahwa kegiatan ini tidaklah perlu dan tidak penting karena hanya menjadi ajang senioritas dan perploncoan. Anggapan itu bukan tanpa dasar, beberapa kali pernah diberitakan siswa yang mengalami kekerasan fisik usai mengikuti kegiatan MOPDB.  Terakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat itu, Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke sebuah SMA di Kota TangerangBanten pada 29 Juli 2015 dan Mendikbud mendapati kegiatan yang menjurus ke perploncoan dan atribut-atribut yang tidak berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hal ini tentu sangat disayangkan. Pada akhirnya, Mendikbud menginstruksikan kepada seluruh daerah yang sedang melaksanakan MPLS/MOPDB untuk tidak menggunakan atribut yang berlebihan dan tidak mengadakan kegiatan yang berisi perploncoan (Tribun Jabar 29 Juli 2015)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan didrop out dari sekolah.

Oleh karena itu, sekolah tidak diperkenankan melaksanakan bentuk kegiatan dan pengadaan atribut yang tidak sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 seperti penggunaan :

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya yang tidak sesuai peruntukkannya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya beberapa aktivitas yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah terbitnya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 

Tujuan

Mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah:

  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Secara umum, tujuan diadakannya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Memperkenalkan siswa pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki
  2. Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya.
  3. Memperkenalkan siswa pada keorganisasian
  4. Memperkenalkan siswa untuk dapat menyanyikan lagu hymne dan mars sekolah
  5. Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada di sekolah
  6. Mengarahkan siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat mereka
  7. Menanamkan sikap mental, spiritual, budi pekerti yang baik, tanggung jawab, toleransi, dan berbagai nilai positif lain pada diri siswa sebagai implementasi penanaman konsep iman, ilmu, dan amal
  8. Menanamkan berbagai wawasan dasar pada siswa sebelum memasuki kegiatan pembelajaran secara formal di kelas.

Dalam masa pelaksanaan Kurikulum Merdeka ini setiap satuan Pendidikan diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan MPLS tetapi tetap harus selaras dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016. Setiap sekolah boleh berkreasi untuk mewujudkan MPLS yang menarik, berkesan dan bermakna bagi siswa barunya. Sebagai referensi materi berikut dapat dilaksanakan dalam MPLS di setiap satuan Pendidikan yaitu

  1. Wawasan Wiyata Mandala
  2. Kepramukaan
  3. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara (Nasionalisme)
  4. Cara Belajar Efektif
  5. Pendidikan Karakter
  6. Tata Krama dan Tata Pergaulan di Masyarakat
  7. Kurikulum Merdeka
  8. Profil Pelajar Pancasila
  9. Pencegahan Napza
  10. Kedisipinan dan Kreativitas
  11. Unjuk Karya dan Bakat

 Selamat datang siswa baru di jenjang SMP

Semangat belajar sejak dini

Indonesia menunggu karya dan bhaktimu!

[1] Ketua Umum Komunitas Guru Menulis (K’Gum) Cilacap, Ketua MGMP IPS SMP Provinsi Jawa Tengah dan Ketua MGMP IPS SMP Kabupaten Cilacap, Ketua II ISPI Kabupaten Cilacap dan Kepala SMP Negeri 2 Kedungreja

About Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *